Larangan Bagi Wanita Haid Ketika Ibadah Umroh- Assalamualaikum saudara muslim, kali ini saya akan memberikan beberapa informasi mengenai larangan bagi wanita haid ketika ibadah umroh. Datang bulan atau haid setiap bulannya sudah menjadi kodratnya bagi seorang wanita yang belum mengalami menopause.
Haid memiliki pengertian sebagai kotoran, jadi dalam kondisi seperti ini wanita dianggap tidak suci. Tidak suci bukan keseluruhan dari dirinya namun tidak suci akibat dari darah haid yang dikeluarkan. Berdasarkan ayat di bawah ini :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Dalam islam, terdapat beberapa larangan ibadah yang tidak boleh dikerjakan bagi wanita yang sedang mengalami haid, seperti larangan solat, berpuas, dan membaca al-quran. Berdasarkan beberapa hadist dan ayat di bawah ini :
Larangan Sholat
Larangan bagi wanita haid ketika ibadah umroh pertama adalah mengerjakan ibadah sholat “Dari Aisyah RA, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian apakah wanita yang sedang haid harus membayar semua sholat yang telah dilewatkan selama ia haid? Perhatikan hadis di bawah ini
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho nya.” (HR. Bukhari).

Larangan Berpuasa
Larangan bagi wanita haid ketika ibadah umroh dan pada selain wanita yang sedang ibadah umroh adalah berpuasa. Selain solat, wanita haid juga dilarang mengerjakan puas, sebagaimana hadits dibawah ini :
“Hadits Muadz bertanya kepada Aisyah RA, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim).

Larangan Berhubungan Seksual
Larangan bagi wanita haid ketika ibadah umroh dan tidak boleh di kerjakan pada wanita selain yang ibadah umroh adalah berhubungan seksual dengan pasangannya.
Berdasarkan QS Al Baqarah ayat 222, syariat islam melarang bagi suami berjima kepada istrinya yang sedang haid dan diperkuat dalam hadits “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Larangan Masuk Masjid
Larangan bagi wanita haid ketika ibadah umroh, termasuk wanita selain yang sedang mengerjakan ibadah umroh yaitu masuk kedalam masjid, yang dimaksud dengan masuk kedalam masjid adalah jika dia menetap untuk beberapa waktu.
Jika hanya sekedar melewati saja dan dalam keadaan darurat maka diperbolehkan. Bukan hanya dalam keadaan haid saja, jika wanita masih menanggung junub atau mandi besar yang artinya darah haid sudah bersih tapi dia belum melaksanakan mandi junub, maka dia juga dilarang untuk bertempat di dalam masjid. Berdasarkan hadis di bawah ini
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haid”
Termasuk Masjidil haram, ketika wanita yang sudah berniat ihram lalu dia kedatangan datang bulan atau haid, maka di juga tidak diperbolehkan memasuki area Masjidil Haram. Dia hanya di perbolehkan berada di area luar dari Masjidil Haram.

Larangan Membaca Al-Quraan
Larangan bagi wanita haid ketika ibadah umroh dan termasuk larangan umum bagi wanita haid muslim yaitu di larang membca Al- Quraan. Berdasarkan QS Al waqiah ayat 77 & 79 di bawah ini :
Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, (Ayat 77 )
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. ( Ayat 79 )
Beberapa ulama berpendapat, wanita haid tidak diperbolehkan memegang pada mushab al-qur’an dan dia di perbolehkan untuk mempelajari isi dari Al-quraan.
Ada juga yang berpendapat bahwa wanita yang haid diperbolehkan memegang mushaf al-quran namun tidak boleh membaca secara langsung ayat-ayat al-quran, ia boleh mempelajari makna yang terkandung dalam setiap ayatnya dan ia diperbolehkan membaca ayat-ayat al-qur’an apabila ia telah menghafalkannya dan hafal tanpa harus melihat di dalam al-quran.

Larangan Tawaf
Larangan bagi wanita haid ketika ibadah umroh yang harus di ketahui oleh wanita muslimah yang sudah mengambil niat ihram adalah Tawaf di Baitullah, akan tetapi dia tetap harus menjalankan rangkaian dari umroh itu sendiri kecuali Tawaf di baitullah.
Sebagaimana kisah Aisyah istri tercinta dari Rasulullah ketika melaksanakan ibadah haji kemudian haid. Sebagaimana hadits di bawah ini :
عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،
Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengatakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW.
Kemudian beliau berkata , ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya.”
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari Muslim).
Tidak menjadi permasalahan yang besar jika seorang yang sedang ibadah haji atau umrah kemudian haid, sedangkan tempat tempat tinggalnya dekat, atau memiliki waktu yang cukup lama di makkah. Bagaimana jika tempat tinggalnya sangat jauh yang tinggal di Negara-negara di luar Arab? Perhatikan hadits dibawah ini :
امرأة لم تطف طواف الإفاضة وحاضت ويتعذر أن تبقى في مكة أو أن ترجع إليها لو سافرت قبل أن تطوف، ففي هذه الحالة يجوز لها أن تستعمل واحداً من أمرين فإما أن تستعمل إبراً توقف هذا الدم وتطوف وإما أن تتلجم بلجام يمنع من سيلان الدم إلى المسجد وتطوف للضرورة وهذا القول الذي ذكرناه هو القول الراجح والذي اختاره شيخ الإسلام ابن تيمية
Artinya “Seorang perempuan belum thawaf ifadhah dan dia mengalami haid, sementara dia tidak mungkin menetap di Mekah atau tidak mungkin kembali ke Mekah jika dia pulang sebelum thawaf, maka dalam kondisi ini, dia boleh menggunakan solusi salah satu dari dua pilihan:
pertama ia menggunakan suntik untuk menghentikan haid, sehingga dia bisa thawaf, kedua ia menggunakan pembalut penyumbat untuk menghalangi tetesan darah menempel di masjid, dan dia boleh thawaf karena terpaksa. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat dan yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”.
Bagi wanita yang akan melaksanakan ibadah umroh dan haji, sebaiknya konsultasikan diri ke dokter kandungan untuk mengkonsumsi obat penunda haid, Jika kalian hendak mengkonsumsi obat penunda haid, kalian wajib konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter.

Karena, tidak semua wanita bisa mengkonsumsi obat penunda haid, ada beberapa wanita yang jika mengkonsumsi obat tersebut memberikan efek samping, seperti pendarahan, atau haid normal kembali menjadi lama, atau yang lainnya.
Jika obat tersebut memberikan efek samping yang membahayakan, maka hal tersebut tidak di perbolehkan untuk di konsumsi.
Jika kamu sudah mengkonsultasikan ke dokter dan ternyata tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi, maka kamu harus memperhatikan tanggal-tanggal kamu haidh dan memilih tanggal keberangkatan umroh jauh dari tanggal haid kamu.
baca Juga :