Tempat Mengambil Miqat- Bagi umat muslim mungkin tidak asing dengan istilah Miqat, namun apakah kalian sudah mengetahui apa arti sebenarnya dari Miqat itu sendiri? Apakah Miqat hanya sekedar nama? Atau semacam apa ya Miqat itu? Sekarang kita akan bahas tuntas apa itu Miqat sebenarnya.
Dalam rangkain melaksanakan ibadah haji dan umroh miqat menjadi salah satu rukun yang pertama kali harus di laksanakan sebelum umat muslim memulai rangkaian ibadah haji dan umroh. Ternyata Miqat terbagi menjadi dua bagian, yaitu Miqat Zamani artinya ketentuan masa dan Miqat Makani artinya ketentuan tempat.
Miqat Zamani
Tempat Mengambil Miqat Pengetian dari Miqat Zamani, sesuai dengan Firman Allah di bawah ini :
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ
“(Musim) Haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji” [Al-Baqarah/2 : 197].
Jadi, setiap umat muslim yang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dalam waktu yang telah ditetapkan maka ihramnya sah, namun dia harus menyelesaikan semua rukun haji hingga wukuf di Arafah pada hari Arafah.
Miqat Makani
Jika Miqat Zamani lebih pada lama waktu, berbeda dengan Miqat Makani. Miqat Makani merupakan batas tempat bagi seseorang dari luar kota mekah untuk berniat melaksakan ihram haji ataupun umroh. Hal ini berlaku juga untuk penduduk sekitar yang tinggal di Makkah namun ingin melaksanakn ibadah haji dan umroh, maka dia harus mengunjungi beberapa tempat yang sudah ditetapkan sebagai tempat Miqat.
Lalu apakah tempat Miqat setiap umat muslim yang ingin haji dan umroh sama? Tempat Miqat setiap umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umroh ternyata berbeda-beda, hal ini ditentukan dari arah lokasi jamaah datang dan masuk ke Tanah Haram. Berikut beberapa tempat Miqat yang telah ditetapkan :
-
Bir Ali Atau Zul Hulaifah
Tempat Miqat pertama yang akan kita bahas adalah Bir Ali atau Zul Hulaifah. Lokasinya terletak di Madinah memiliki jarak kira-kira 450 km dari Makkah, warga Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umroh biasanya sudah mengambil niat di Bir Ali atau Zul Hulaifah.

-
Al- Juhfah
Tempat Mengambil Miqat kedua yang jarang di kunjungi oleh masyarat Indonesia yaitu Al- Juhfah. Bagi Penduduk Syam, Tunisia, Jordan, Lubnan, Palestin, Mesir, Maroko atau wilayah Suriah. Maka tempat Miqatnya adalah di Al-Juhfah yang berdekatan dengan kota Rabigh, jarak antara Al-Juhrah dengan kota Makkah kira-kira berkisar 183 km.
Masjid Al-Juhfah memiliki bangunan yang sangat unik jika di bandingkan dengan bangunan masjid-masjid pada umumnya, dari luar tampak seperti bangunan gedung biasa saja dengan satu menara tinggi dan kubah yang berbentuk seperti teda.
Lokasi : https://goo.gl/maps/yV61rpgr9e5AtVJg7

-
Yalamlam
Tempat Mengambil Miqat ke tiga yang sudah tidak asing lagi yaitu Yalamlam merupakan nama dari sebuah gunung yang berada di Yaman. Bagi jamaah yang berasal dari yaman maupun negara-negara yang melewatinya yaitu Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Brunai, Singapura, maka tempat memulai Miqatnya adalah di Yalamlam, sedangkan lokasi yalamlam sekitar 92 km dari kota Makkah.
Biasanya jika pesawat landing Jeddah dan menghendaki langsung Umroh tidak mengunjungi Kota Madinah dulu, maka pengambilan Miqatnya dari atas pesawat yaitu ketika pesawat sudah sejajar dengan Yalamlam. Maka calon jamaah umroh biasanya sudah menggunakan pakaian Ihram ketika masih di Bandara Indonesia atau mengganti pakaian Ihram Ketika Sudah mendekati Yalamlam.
Lokasi : https://goo.gl/maps/48LqFT227bkbPRXa7

-
Qarnul Manazil
Tempat Miqat terakhir yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad adalah Qarnul Manazil, dikenal dengan nama Al-Syal Al-Kabir dan ujung sebelah baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim. Bagi jamaah yang datang dari arah Najd, Kuwait, Thaif, Malaysia dan Asia tenggara juga bisa memulai Miqatnya di Qarnul Manazil, tergantung dengan lintasan yang dilalui oleh pesawat yang digunakan.
Sedangkan jarak antara Qarnul Manazil dengan tanah haram sekitar 75 km Qarnul Manazil terdapat jalan menuju Thaif dan arah Al-Huda dan terdapat lembah Muhrim, jika diukur dari bandara King Abdul Aziz menuju Kota Makkah kurang lebih sekitar 220 km.
Lalu bagaimanakah dengan warga yang tinggal di wilayah Tanah Haram dan hendak melaksanakan ibadah haji dan umroh, apakah tetap harus mengambil Miqat di empat tempat yang sudah disebutkan diatas? Atau ada tempat lain khusus jamaah yang tinggal di wilayah Tanah Haram atau sudah berada di Tanah Haram?
Bagi warga yang tinggal di wilayah Tanah Haram ataupun jamaah yang sudah selesai melaksanakan ibadah umroh tapi memiliki niat untuk umroh kembali, maka tempat mengambil Miqatnya berbeda, tidak sama seperti yang telah di jelaskan di atas. Berikut beberapa tempat Miqat untuk jamaah Tanah Haram :
Tan’im
Tempat Mengambil Miqat pertama jika anda hendak melaksanakan umroh kembali yaitu Tan’im. Merupakan tempat Miqat Istri Rasulullah yaitu Aisyah RA. Dalam hadist dijelaskan kisah Aisyah RA yang sedang melaksankan ibadah haji namun mengalami manstruasi, lalu nabi perintahkan untuk tidak melaksanakan Tawaf di Baitullah hingga keadaannya suci kembali.
Ketika Aisyah RA sudah dalam keadaan suci, Nabi perintahkan Abdurrahman (saudara Aisyah RA) mengantarkan Aisyah RA menuju desa Tan’im untuk mengambil Miqat. Sehingga setelah Aisyah RA mendatangi Tan’im untuk mengambil Miqat, Aisyah RA bisa melaksanakan Tawaf.
jarak antara Tn’im dengan Tanah Haram yaitu 7 km di utara Masjidil Haram atau hanya sekitar 15 menit dengan menggunakan mobil dari hotel para jamaah. Diantara tempat-tempat Miqat lainnya Tan’im merupakan Miqat paling dekat.
Lokasi : https://goo.gl/maps/Z44CDo6gDPBGEW5T7

Ji’ranah
Tempat Mengambil Miqat kedua yaitu Ji’ranah merupakan tempat yang pernah di singgahi oleh Rasulullah selama 13 hari, Rasulullah melaksanakan umroh yang ke tiga kali dan mengambil Miqat di Ji’ranah. Lokasi Ji’ranah sekitar24 km arah timur laut Masjidil haram.
Pada saat di Ji’ranah Rasulullah pernah hampir terbunuh oleh orang-orang kafir dengan cara sumur tempat mengambil air minum di taburi zat yang mematikan. Akan tetapi sebelum Rasulullah dan orang-orang iman meminum air sumur, Malaikat Jibril memberi tahu Rasulullah untuk tidak mengambil air sumur tersebut.
Lokasi : https://goo.gl/maps/L915QGTSJ18w68Ar6

Hudaibiyah
Tempat Mengambil Miqat terakhir yaitu Hudaibiah. Pada tahun ke-6 Hijriah Rasulullah memasuki Makkah untuk melaksanakan umroh dan disinilah terjadinya perjanjian Hudaibiyah antara Rasulullah dan orang Kafir Quraisy. Salah satu isi perjanjian hudaibiyah adalah ketika umat muslim melaksanakan umroh hanya diperbolehkan membawa satu tongkat dan satu pedang yang di bungkus, dan tidak diperbolehkan membawa alat perang.
Hudaibiyah termasuk salah satu tempat Miqat yang tidak jauh dari Masjidil Haram yaitu memiliki jarak sekitar 26 km dari Masjidil Haram. Wilayah Hudaibiyah dikenal sebagai daerah perbatasan tanah Haram, sehingga sering dijadikan tempat Miqat umat islam yang akan melaksanakan ibadah haji dan Umroh.
Lokasi : https://goo.gl/maps/vyjTU6DkHz55QQyX8

Demikian penjelasan tempat Miqat dan beberapa tempat yang dijadikan Miqat untuk umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umroh. Adapun ketentuan tempat bukanlah peraturan dari pemerintah Arab saudi, namun sudah menjadi ketentuan langsung dari Rasulullah S.W.A. Sebagaimana hadist di bawah ini :
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”