Larangan Saat Umroh- Calon Jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umroh sebaiknya memahami betul apa saja larangan yang tidak boleh dikerjakan saat berada di tanah suci, dan apa saja larangan yang tidak boleh dikerjakan ketika tengah mengerjakan ibadah umroh?

Mungkin kalian pernah mendengar beberapa daerah yang memiliki aturan adat tersendiri yang tidak boleh dikerjakan, jika larang tersebut di kerjakan pastinya akan ada hukuman bagi orang-orang yang melanggar. Ada beberapa aturan larangan-larangan tersebut hasil dari kesepakatan bersama para penduduk desa ataupun aturan yang berupa misterius.

Contohnya satu desa telah sepakat bahwa jam malam desa tersebut yaitu pada jam 22.00 malam, jika ada warga yang melanggar aturan tersebut maka dia tidak diperbolehkan masuk kedalam area desa tersebut, atau ketika waktu magrib warga dilarang kelur rumah kecuali untuk pergi menuju masjid, jika melanggarnya maka dia akan mengalami dirinya tersesat tidak bisa menemukan jalan pulang sampai dia menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak melanggar.

Tanah Haram sendiri juga memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar oleh semua umat yang sedang berada di wilayah tanah Haram. Berbeda dengan larangan di wilayah lain, larangan yang berada di tanah Haram ini merupakan aturan ketentuan langsung yang Allah buat untuk semua umatnya, hukuman yang diberikan pun tentunya akan berbeda-beda.

Selain larangan di tanah Haram, ternyata Allah memberikan larangan untuk umatnya yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh, aturan ini berlaku ketika umatnya telah membaca niat umroh ataupun haji setelah melaksanakan solat dua rakaat di tempat Miqat yang telah di tentukan.

Sebelum mengetahui apa saja yang tidak boleh dikerjakan ditanah Haram, sebaiknya kita mengetahui wilayah mana saja yang termasuk dalam kategori tanah Haram?

Dari utara yaitu Tan’im berjarak 7 km dari Ka’bah. Dari selatan yaitu di Idha Liben ( nama bukit ) jalan Yaman – Makah bagi yang datang dari Tihamah berjarak 12 km dari Ka’bah.

Dari barat yaitu jalan Jeddah-Makkah di Asy-Syumaisi ( Hudaibiyyah) berjarak 22 km dari Ka’bah. Dari timur ada dua area, yaitu di tepi Lembah ‘Uranah barat dengan jarak 15 km dari Ka’bah dan dari laut jalan Ji’ranah dekat kampung Syara’i Al Mujahidin dengan jarak 16 km dari Ka’bah.

Setelah mengetahui wilayah mana saja, sekarang apa saja larangan yang tidak boleh di langgar oleh semua umat muslim baik yang sedang melaksanakan ibadah umroh dan haji ataupun yang tidak sedang melaksanakan ibadah umroh dan haji.

Berdasarkan sabda Rasulullah dalam Hadits Bukhari dan Muslim

 “ Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menghalangi tentara bergajah memasuki Mekah. Allah menaklukkannya untuk Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman dan sesungguhnya tidak dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerang Mekah. Ia hanya dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerang Mekah.

 Ia hanya dihalalkan untukku menyerbunya pada satu saat di siang hari dan tidak akan dihalalkan lagi setelahku. Maka jangan ada yang mengusir hewan buruan yang ada di dalamnya, tak boleh mencabut rumputnya, dan barang yang tercecer pun tak boleh dipungut, kecuali bagi yang ingin mempertemukannya dengan pemiliknya.

Dan siapa yang keluarganya mati dibunuh maka mereka mendapatkan dua pilihan, menerima denda (100 ekor unta) atau qishash.”

Setelah kita mengetahui beberapa aturan yang tidka boleh di kerjakan ketika berada di tanah haram, berikut ini MinHa akan menjelaskan apa saja larangan yang tidak boleh di kerjakan bagi para umat musim yang sudah berniat melaksanakan ibadah umroh dan haji.

Memotong/Mencukur/Mencabuti Rambut Atau Bulu Badan

Larangan saat umroh pertama yang tidak boleh dikerjakan dengan sengaja yaitu memotong atau mencukur atau mencabut seluruh bulu yang ada di tubuh, termasuk rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu hidung, kumis, jenggot, alis. 

Berdasarkan firman Allah dalam Al Quraan 

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya : 

Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari atau sedekah (memberi makan kepada enam orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing). (QS Al-Baqoroh : 196).

Lalu bagaimana jika tidak sengaja tercabut? Seperti saat tidur? Saat mandi? Saat menggaruk karena gatal? Berdasarkan pendapat  para ulama terdahulu seperti Imam Malik dan Ibnu Taimiyyah. Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :

“Aku mendengar Aisyah (istri Nabi , beliau ditanya tentang orang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”.

Aisyah menjawab “Hendaknya ia menggaruk dengan keras, seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku, mka aku akan menggaruknya dengan kedua kakiku.” ( Al-Muwatto’ Imam Malik 93)

Dari Ibnu taimiyyah ia berkata : 

“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa.” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)

Jika di potong dengan sengaja walaupun hanya satu helai rambut saja, maka ia wajib membayar denda atau dam sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dengan menyesuaikan kemampuan yang dimiliki.

Memotong Kuku

Larangan saat umroh selanjutnya yang tidak boleh dikerjakan baik laki-laki maupun perempuan adalah memotong kuku. Memotong kuku baik dengan menggunakan alat bantu ataupun dengan menggunakan gigi dengan di gigiti secara sedikit demi sedikit.

sebelum hendak melaksanakan ibadah umroh, hendaknya para calon jamah umroh sudah terlebih dahulu memotong kuku-kukunya menjadi pendek, sehingga ketika melaksanakan ibadah umroh tidak lupa memotong kuku.

Peraturan tidak boleh memotong kuku ini bukanlah larangan yang di keluarkan oleh pemerintah ataupun umat-umat terdahulu saja, aturan ini merupakan ketentuan dari Allah yang di sampaikan langsung oleh Nabi Muhammad  yaitu :

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)

Hadist diatas menjelaskan bahwasannya orang yang hendak melaksanakan kurban, maka ia tidak diperbolehkan memotong semua kuku tangan dan kuku kakinya, jika orang yang hendak berkurban saja dilarang apalagi untuk orang yang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh.

Namun bagaimana jika kuku pecah dan mengganggu kekhusuan dalam ibadah? Apakah boleh di potong atau tetap tidak boleh? Beberapa ulama berpendapat, jika kuku mengalami pecah yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadah haji dan umroh maka sebaiknya segera memotongnya agar ibadah menjadi lancar dan khusyu kembali.

Berbeda dengan mencukur bulu yang ada di seluruh tubuh dan jika melanggarnya maka harus membayar dam, sedangkan untuk memotong kuku tidak ada hadis yang menjelaskan orang yang memotong kuku harus membayar dam.

Memakai Minyak Wangi

Larangan saat umroh untuk laki-laki dan perempuan yaitu menggunakan minyak wangi. Minyak wangi bukan hanya yang dioleskan di beberapa pakaian saja, minyak wangi yang dimaksud juga berlaku untuk beberapa produk pelembab yang mengandung wangi-wangian dan termasuk aroma terapi yang memiliki wewangian. 

Meskipun tujuannya untuk menghangatkan tubuh, merelaksasi tubuh, mengobati diri, jika mengandung minyak wangi maka tetap tidak diperbolehkan

Sesuai dengan Sab’da Rasulullah :

.

“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803).

za’farān atau wars adalah nama minyak wangi yang sudah ada sejak zaman Rasulullah sampai saat ini. Ternyata peraturan tidak boleh memakai minyak wangi ini juga berlaku bagi para jamah yang meninggat saat sedang melaksanakan ibadah haji ataupun umroh,sebagaimana di ceritakan dalam sebuah hadist :

 “Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuh kan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)

Berkata Kotor, Mencaci Dan Membenci

Jika dalam kehidupan sehari-hari bisa menjaga ucapan tidak berkata kotor, bersikap baik, mudah memaafkan segala kesalahan orang lain, tidak mudah membenci orang yang telah menyakiti hati kamu, maka pada saat melaksanakan ibadah umroh kamu tidak akan sulit menghindari larangan umroh yang satu ini.

Pada saat kamu sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh, kamu di larang berkata kotor, dilarang membenci pada semua hal, di larang mencaci pada apapun itu, dilarang membenci dan mencaci walaupun apa yang kamu benci adalah hal yang remeh, seperti kamu benci dengan aroma bau yang menyengat sehingga kamu mencaci orang yang memiliki bau badan yang tidak enak dan menyengat.

Sebaiknya ketika kamu menjumpai pada sesuatu hal yang tidak kamu senangi, sebaiknya kamu langsung mengucapkan istigfar, cepat melupakannya dan segeralah untuk berfikir positif. 

Jika kamu adalah orang yang sangat sulit memaafkan segala kesalahan orang lain, mudah marah, mudah mencaci pada makhluk hidup dan benda mati, maka pada saat ibadah haji dan umroh kamu bisa belajar untuk lebih sabar, belajar mudah memaafkan kesalahan orang lain, dan  belajar untuk menjaga ucapan.

Sehingga ketika kamu pulang dari melaksanakan ibadah haji dan umroh, kamu akan menjadi diri yang lebih baik, Inilah salah satu yang dikatakan haji dan umroh yang mabrur. Kamu menyadari akan sifat-sifat buruk yang ada di dalam diri kamu, kemudian kamu mau merubahnya menjadi lebih baik lagi.

 Berburu Hewan Buruan Darat

Larangan ketika melaksanakan ibadah umroh selanjutnya adalah berburu hewan darat. Para jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilarang berburu hewan darat hingga dia selesai,lalu hewan buruan darat seperti apa yang di maksudkan?

Ternyata tidak semua hewan darat termasuk dalam hewan buruan yang dimaksud dalam larang, hewan darat yang tidak termasuk dalam larangan adalah ayam, kambing, sapi dan unta. Sedangkan yang termasuk hewan buru adalah hewan liar yang sering diburu seperti rusa.

Sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al-Quran

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

Artinya: Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. (QS Al Māidah: 95)

Lalu bagaimana dengan hewan yang hidup di air? Apakah ada larangannya untuk para jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh kemudian melakukan aktifitas memancing ikan? Untuk hewan yang hidup di air, tidak termasuk dalam larangan berburu saat sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh.

Allah telah menjelaskan dalam Al-Quraan, di perbolehkannya berburu hewan laut pada saat melaksanakan ibadah haji dan umroh.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. (QS Al-Maidah : 96.

Burung Makkah
Burung Makkah (Cr:Google)

Melakukan Akad Nikah, Menikahkan Dan Melamar

Bisa melaksanakan akad nikah di depan Ka’bah ataupun di area masjid Nabawi bisa menjadi pengalaman yang luar bisa dan pastinya berbeda dari pada umumnya dan ternyata sudah banyak dari umat muslim yang melaksanakan akad nikah di Baitullah, lalu apakah boleh melaksanakan akad nikah di Baitullah?

Untuk para jamaah yang masih melaksanakan ibadah haji dan umroh kalian tidak diperbolehkan melaksanakan akad nikah kecuali sudah menyelesaikan semua rangkaian ibadah atau sebelum berniat melaksanakan ibadah haji dan umroh.

Sebagaimana diterangkan dalam Hadist Muslim no 1409 

“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” 

Apakah boleh,  jika calon laki-laki telah selesai melaksanakan umroh sedangkan sang wanita masih dalam keadaan belum menyelesaikan rangkaian umroh dengan sempurna, kemudian melangsungkan akad nikah?

Meskipun sang laki-laki telah menyempurnakan umrohnya sedangkan sang wanita belum, maka tidak diperbolehkan. Untuk para wali dan saksi jika belum menyempurnakan ibadah umrohnya juga tidak diperbolehkan menjadi saksi ataupun wali nikah.

Jadi, larangan ini mencakup calon pengantin, wali nikah, penghulu dan para saksi. Jika salah satunya masih ada yang melaksanakan ibadah umroh atau haji, maka tidak diperbolehkan menjalankan akad nikah.

Nikah di depan kabah
Nikah di depan kabah (Cr:Google)

Lokasi :https://goo.gl/maps/NqAb1CVbTN4rRUcN7

 Melakukan Hubungan Suami Istri

Selain di larang melamar dan melangsungkan akad nikah pada saat masih dalam keadaan ihram, para jamaah juga di larang melakukan hubungan intim suami dan istri termasuk berjima. Sebagaimana Allah menjelaskan di dalam Al-quraan 

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ

Artinya: Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats. (QS al Baqarah 197).

Rafat artinya adalah melakukan hubungan intim antara suami istri hingga menjima. Lalu bagaimana jika hanya sekedar berkata mesrah? Mencium ? perbuatan yang bisa menyebabkan jima? Berhubungan badan namun tidak sampai berjima? Apakah semua itu tetap di larang?

Semua perbuatan, ucapan yang bisa menyebabkan terjadinya jima termasuk dalam kalimat rafat, maka tetap di larang untuk di lakukan, walaupun hanya mengatakan rayuan-rayuan gombal, mencium kening. Semua perpuatan itu di larang bagi jamaah yang masih melaksanakan Ihram haji atupun umroh.

Setelah kita mengetahui larangan umum yang tidak diperbolehkan untuk laki-laki dan perempuan ketika sedang dalam keadaan ihram, baik ihram haji ataupun ihram umroh. Berikut beberapa larangan lebih spesifik apa saja larangan untuk laki-laki dan larangan untuk perempuan :

 Menutup Kepala Langsung Bagi Laki-Laki

Larangan saat umroh pertama yang tidak diperbolehkan bagi jamaah laki-laki yang sedang ihram haji ataupun ihram umroh adalah menutup kepala langsung, baik dengan menggunakan topi, kain, kupluk jaket, ataupun dengan menggunakan sorban.

Sebagaimana sabda Nabi :

“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah, juga tidak boleh memakai imamah (sorban).” (HR Bukhori no1842 dan Muslim no 1177).

Bahkan mayit yang meninggal pada saat masih dalam keadaan ihram pun juga tidak diperbolehkan bagian kepalanya ditutup dengan kain kafan. Sebagaimana yang telah terjadi pada salah satu sahabat Nabi yang terjatuh dari unta lalu dirinya terinjak oleh unta sehingga meninggal dunia, Nabi melarang kain kafannya menutupi bagian kepala  jenazah tersebut.

Nabi bersabda dalam HR Bukhari no 1851 dan Muslim no 1206 “Janganlah kalian menutup kepalanya”

Namun, jika menutupnya dengan menggunakan payung ataupun dengan tenda, apakah diperbolehkan? Jika menutup kepala dengan menggunakan payung dan berada di dalam tenda untuk berteduh, maka jamaah laki-laki diperbolehkan.

 

Hdist sahabat Nabi Jabir bin Abdillah, menjelaskan perjalanan haji Nabi : 

“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah). Lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabi pun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan unta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218).

Memakai Baju/Pakaian Yang Dijahit Sesuai Dengan Bentuk Tubuh

Larangan saat umroh kedua bagi laki-laki yang sedang melaksanakan ihram adalah memakai pakaian yang berjahit sesuai dengan bentuk tubuh. Pada saat calon jamaah haji atau umroh menuju tempat Miqat atau tempat untuk mengambil niat haji atau umroh, maka jamaah laki-laki sudah diharuskan tidak menggunakan pakaian yang dijahit dan membentuk tubuh.

Lalu pakaian apa yang di Perboelhkan bagi laki-laki yang ihram? 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Umar yaitu : 

Ada seorang rojul yang bertanya kepada Nabi “Wahai Rasulullah, lalu pakaian apa yang diperbolehkan bagi laki-laki yang sedang ihram?

Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam bersabda, “Orang yang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal.

Jika tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)

Lalu apakah menggunakan tas, sandal, juga tidak di perbolehkan?

Hadist diatas menjelaskan bahwa Nabi melarang memakai pakaian yang dijahit membentuk anggota tubuh. Meskipun pakaian yang digunakan tidak berjahit namun masih membentuk anggota tubuh, tetap tidak diperbolehkan. Namun, dalam keadaan tertentu seperti sudah lansia dan mudah buang air kecil lalu mengharuskannya menggunakan pampers dengan tujuan menjaga najis, maka di perbolehkan.

Jadi, bagi laki-laki yang sedang ihram lalu dia menggunakan sandal dan tas yang berjahit, hal tersebut di perbolehkan.

Larangan Menggunakan Alas Kaki yang Menutup Mata Kaki

Larangan umroh bagi lagi-laki selanjutnya yaitu dilarang memakai alas kaki yang menutupi mata kaki. Untuk anda jamaah laki-laki ketika hendak melaksanakan ibadah umroh jangan hanya membawa sepatu saja, tapi persiapkanlah sandal jepit.

Biasanya setelah melaksanakan solat dua rakaat di masjid tempat mengambil Miqat, jamaah laki-laki sudah memakai sandal jepit bukan menggunakan sepatu. Karena setelah melaksanakan sholat hal yang langsung dilakukan yaitu membaca niat umroh. Pada saat anda telah membaca niat umroh, maka semua larangan pada saat berumroh sudah mulai berlaku.

Jamaah Wanita Dilarang Menutup Wajah Dan Kedua Telapak Tangan

Larangan saat umroh selanjutnya berlaku untuk calon jamaah wanita. Dimana jamaah wanita dilarang menutup wajah dan telapak tangannya, bagi jamaah yang biasa menggunakan niqab anda harus melepaskan niqab anda ketika sudah membaca niat umroh hingga selesai melaksanakan umrohnya atau sudah tahallul.

Lalu bagaimana ketika dalam keadaan darurat? Seperti yang telah dialami pada tahun 2020 dimana wabah Covid menyerang seluruh dunia, sehingga mengharuskan semua manusia menggunakan masker dimanapun dan kapanpun harus menggunakan masker?

Perlu anda ketahui bahwa islam itu mudah, namun kita tidak boleh menganggap remeh dari kemudahan islam itu sendiri ya. Mudah dalam arti ketika ada salah satu  peraturan namun anda tidak bisa mengerjakannya karena keadaaan darurat yang merugikan diri anda dan orang lain, maka aturan itu bisa anda abaikan.

anda abaikan. Sepertihalnya larangan menutup wajah saat ihram dimusim pandemi 2020 lalu, anda diperbolehkan menutup wajah dengan menggunakan masker agar diri anda tidak terkena wabah ataupun anda tidak menyebarkan wabah tersebut.

Wanita bercadar
Wanita bercadar(Cr:Google)

Demikianlah beberapa larangan yang tidak boleh dikerjaaan pada saat melaksanakan ibadah umroh bagi jamaah  laki-laki ataupun  perempuan. Apabila salah satu aturan anda langgar, maka anda diwajibkan bertaubat dan melaksanakan kafaroh atau denda yang telah di tetapkan.

 


Leave a Reply

Your email address will not be published.